Pada 4 April 2025, Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars secara resmi mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza yang berisi sepuluh poin penting. Fatwa ini dipandang oleh Aqsa Working Group (AWG) sebagai bentuk pengakuan bahwa para pejuang di Palestina adalah pembela tanah air dan hak mereka, bukan teroris seperti yang sering dilabelkan oleh Zionis dan para sekutunya. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (8/4), AWG menilai fatwa ini sebagai wujud tanggung jawab moral dan keagamaan dari para ulama atas tindakan kekerasan brutal dan terang-terangan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza. AWG menyatakan dukungan penuh terhadap isi fatwa tersebut dan siap untuk menjalankannya semaksimal mungkin berdasarkan kemampuan masing-masing. Menurut mereka, jihad ini memiliki dasar kuat dari sisi agama, kemanusiaan, hukum internasional, dan konstitusi. Mereka juga menyerukan kepada seluruh negara Arab untuk bersatu dalam melaksanakan poin-poin fatwa demi mempercepat tercapainya kemenangan. AWG mendesak agar Amerika Serikat juga dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya sebagai kolaborator dalam genosida di Gaza. Tak hanya itu, mereka juga mengajak masyarakat global untuk turut dalam aksi Global March to Gaza sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman Zionis. Sepuluh poin fatwa tersebut mencakup kewajiban jihad bagi yang mampu, intervensi militer negara Arab, embargo total, pelarangan normalisasi dengan Israel, hingga pembukaan perbatasan dan percepatan bantuan kemanusiaan.
Fatwa Jihad dari Cendekiawan Muslim Dunia: Seruan Global untuk Membela Gaza
