Sejumlah jurnalis Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap mantan pejabat pemerintahan Donald Trump setelah kebijakan penghentian pendanaan yang menyebabkan media tersebut berhenti beroperasi. Para penggugat menilai tindakan tersebut melanggar hukum federal AS dan mengancam kebebasan pers. Gugatan ini pertama kali dilaporkan oleh Washington Post dan resmi diajukan ke pengadilan New York pada Jumat (21/3). Enam staf VOA, termasuk mantan kepala departemen Gedung Putih, menuntut agar media ini dapat kembali berjalan seperti semula.
Pemerintahan Trump sebelumnya menerapkan kebijakan yang membatasi fungsi berbagai lembaga pemerintah, termasuk US Agency for Global Media (USAGM), yang mengelola VOA dan Radio Free Europe/Radio Liberty. Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif untuk memangkas birokrasi, yang berdampak pada pengurangan operasional organisasi di bawah USAGM hingga batas minimal yang diizinkan oleh hukum AS.
Gugatan ini menyoroti bagaimana keputusan tersebut berdampak langsung pada independensi media yang didanai oleh pemerintah AS. Para jurnalis menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan undang-undang yang menjamin kebebasan pers. Mereka berharap keputusan pengadilan dapat membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan VOA sebagai media independen tanpa campur tangan politik. Jika gugatan ini berhasil, hal tersebut dapat menjadi preseden penting dalam menjaga kebebasan pers di AS serta melindungi media yang dikelola oleh pemerintah dari tekanan politik di masa depan.