Korea Selatan tengah bersiap menggelar pemilihan presiden mendadak setelah Presiden Yoon Suk-yeol resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sesuai hukum yang berlaku, pemilu harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan disahkan. Pemerintah menetapkan 3 Juni 2025 sebagai tanggal pelaksanaan pemungutan suara. Penjabat Presiden Han Duck-soo dijadwalkan akan mengajukan tanggal tersebut dalam rapat kabinet pada Selasa, 8 April, untuk mendapatkan persetujuan resmi. Pemerintah juga berencana menjadikan hari pemilu sebagai hari libur nasional sementara guna memastikan partisipasi publik yang maksimal.
Situasi ini mengingatkan publik pada kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada 2017. Saat itu, pemilu digelar tepat 60 hari setelah keputusan pemakzulan diumumkan. Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan telah mulai membuka pendaftaran awal calon presiden sejak 4 April, hanya sehari setelah keputusan Mahkamah disahkan. Bila tanggal 3 Juni dikukuhkan, maka masa pendaftaran calon presiden akan ditutup pada 11 Mei, sementara kampanye resmi dimulai sehari setelahnya, yakni 12 Mei.
Sesuai undang-undang yang berlaku, pegawai negeri yang ingin maju sebagai calon presiden wajib mengundurkan diri paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 4 Mei. Presiden terpilih nantinya akan langsung menjabat tanpa masa transisi, mengikuti sistem yang berlaku untuk pemilihan luar biasa. Proses ini menjadi momen penting bagi demokrasi Korea Selatan yang kembali diuji melalui mekanisme konstitusional.