Ketua DPR AS Minta Zelensky Pecat Duta Besar Ukraina

Pada 26 September 2024, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk memberhentikan Duta Besar Ukraina untuk AS. Permintaan ini muncul di tengah ketegangan diplomatik yang semakin meningkat antara kedua negara.

Alasan Permintaan Pemecatan

Permintaan Ketua DPR AS ini diduga terkait dengan kebijakan dan langkah diplomasi Duta Besar Ukraina yang dianggap tidak selaras dengan kepentingan strategis Amerika Serikat di kawasan. Duta Besar Ukraina dikritik karena kurang berhasil menjaga hubungan diplomatik dan mendukung kebijakan AS di konflik yang masih berlangsung di Ukraina. Beberapa sumber di Washington menyebutkan bahwa keputusan diplomatik tertentu dari pihak Ukraina telah memicu ketidakpuasan di kalangan anggota parlemen AS.

Respons dari Pihak Ukraina

Sejauh ini, Presiden Zelensky belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemecatan tersebut. Namun, sejumlah pejabat Ukraina menilai permintaan ini sebagai bentuk tekanan politik yang tidak adil, mengingat Duta Besar Ukraina telah bekerja keras untuk memperkuat hubungan antara kedua negara. Mereka menekankan pentingnya mempertahankan integritas diplomasi Ukraina di tengah tekanan global.

Pengaruh pada Hubungan Bilateral

Jika permintaan ini diikuti oleh Presiden Zelensky, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi dinamika hubungan bilateral antara AS dan Ukraina. Beberapa pengamat politik internasional menilai bahwa langkah ini dapat memperkuat hubungan kedua negara, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk jika dipandang sebagai intervensi AS dalam urusan diplomatik internal Ukraina.

Dukungan AS Terhadap Ukraina

Di tengah konflik yang masih berlangsung dengan Rusia, AS tetap menjadi salah satu sekutu terbesar Ukraina. Namun, permintaan pemecatan ini menyoroti kompleksitas hubungan kedua negara, khususnya mengenai harapan AS terhadap kebijakan diplomasi Ukraina. Washington berharap Ukraina tetap berada di jalur yang sejalan dengan kepentingan geopolitik AS di kawasan.

KPU Siapkan Aturan Pilkada Ulang 2025: Langkah Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang yang akan dilaksanakan pada 2025, sebagai langkah antisipasi jika hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kemenangan kotak kosong.

Proses Penyusunan Aturan Pilkada Ulang

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa saat ini KPU tengah menyusun peraturan terkait pilkada ulang setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah dan DPR. Proses ini mencakup penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024.

“Kami saat ini fokus pada penyelesaian rancangan peraturan mengenai rekapitulasi hasil pilkada, yang rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024,” jelas Idham saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (11/9/2024).

Menurut Idham, aturan mengenai pilkada ulang jika kotak kosong menang diatur dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dasar hukum ini, KPU akan merencanakan jadwal dan calon yang kemungkinan akan mengikuti pilkada ulang pada tahun 2025.

Kesepakatan Tentang Pilkada Ulang

Pada Selasa (10/9/2024), dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa jika hasil Pilkada menunjukkan kemenangan kotak kosong, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, “Kami menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.”

Langkah Selanjutnya

KPU, bersama dengan pihak terkait lainnya, akan terus membahas dan merinci mekanisme pilkada ulang dalam rapat kerja mendatang. Aturan dan jadwal final akan disusun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada ulang jika diperlukan.

Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas, serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.