Jejak Bukti Elektronik dan Motor di Rumah Ridwan Kamil, KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa barang bukti elektronik saat ini sedang dianalisis di laboratorium milik KPK guna mengekstraksi informasi penting yang bisa mendukung proses penyidikan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal jenis sepeda motor yang turut disita, Asep mengaku tidak mengingat mereknya dan hanya menyebutkan bahwa kendaraan tersebut memang diamankan sebagai barang bukti.

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan barang-barang yang telah disita. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pihak dari agensi dan pengadaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar, jumlah yang tentu saja mengundang perhatian publik terhadap penegakan hukum dan transparansi di sektor keuangan daerah.