Netanyahu Jadi Buronan ICC, PBB Putuskan Larangan Hubungan Resmi

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, memberikan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, menjelaskan bahwa Antonio Guterres menghormati keputusan independen yang diambil oleh ICC. Menurutnya, semua negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan tersebut.

“Sekretaris Jenderal sangat menghormati independensi dan peran Mahkamah Kriminal Internasional,” kata Dujarric, seperti dilansir dari Middle East Monitor (MEMO).

Kewajiban Negara Anggota untuk Mematuhi Putusan ICC

Dujarric menambahkan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan ICC wajib mematuhi ketetapan hukum internasional. Hal ini termasuk pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

“Semua negara anggota ICC terikat oleh perjanjian internasional untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional, termasuk piagam dan kesepakatan dengan ICC, harus memenuhi kewajiban tersebut tanpa pengecualian.

Pertanyaan Mengenai Kehadiran Netanyahu di PBB

Dalam wawancara dengan media, Dujarric ditanya mengenai kemungkinan Perdana Menteri Netanyahu menghadiri pertemuan di PBB. Ia menegaskan bahwa pejabat PBB tidak akan melakukan hubungan formal dengan individu yang menjadi buronan ICC, termasuk Netanyahu.

“Setiap pertemuan dengan seseorang yang menjadi target ICC harus melibatkan persetujuan dari negara tempat kantor pusat PBB berada. Pejabat PBB tidak diperbolehkan melakukan kontak resmi dengan individu yang menjadi subjek surat perintah penangkapan,” jelas Dujarric.

Namun, ia menambahkan bahwa dalam keadaan darurat, pejabat senior PBB dapat melakukan hubungan dengan buronan ICC, jika diperlukan untuk alasan khusus.

Respons PBB terhadap Agresi Israel di Gaza

Dujarric juga menyoroti agresi Israel di Gaza, meskipun ia tidak secara langsung menyebut tindakan tersebut sebagai genosida. Ia menyampaikan bahwa pejabat PBB sangat prihatin dengan pelanggaran hukum internasional yang terus terjadi.

“Pejabat PBB, termasuk Sekretaris Jenderal dan Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, telah dengan jelas menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pelanggaran serius hukum internasional yang telah terjadi,” ungkap Dujarric.

Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Mahkamah Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant pada Rabu (20/11). Keputusan ini didasarkan pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

“[Pengadilan] telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang,” demikian pernyataan resmi ICC.

Surat perintah ini muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional atas tindakan Israel di Gaza, yang terus memicu kritik global.

Kesimpulan

Dukungan Sekjen PBB terhadap keputusan ICC menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan internasional harus ditegakkan tanpa memandang siapa pun yang terlibat.

Lebanon Tuntut Penangkapan Netanyahu & Menhan Gallant Di Pengadilan Internasional

Pada 21 September 2024, Lebanon secara resmi mengajukan tuntutan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pemerintah Lebanon menuduh keduanya bertanggung jawab atas berbagai serangan militer yang dilakukan Israel di wilayah Lebanon, yang disebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia.

Tudingan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Lebanon menyatakan bahwa serangan udara Israel yang dilakukan sejak pertengahan 2024 telah menewaskan banyak warga sipil, menghancurkan infrastruktur vital, serta memicu krisis kemanusiaan di beberapa wilayah. Tindakan ini dianggap melanggar hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa yang melindungi warga sipil dalam situasi konflik. Tuntutan Lebanon didukung oleh sejumlah negara dan organisasi HAM internasional yang mengutuk tindakan militer tersebut.

Netanyahu dan Gallant Dituduh Bertanggung Jawab Langsung

Dalam dokumen tuntutan yang diajukan ke ICC, Lebanon menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara langsung atas keputusan-keputusan militer yang menyebabkan kerusakan besar dan kematian di Lebanon. Pemerintah Lebanon juga menyoroti penggunaan senjata-senjata yang dilarang oleh hukum internasional, seperti bom fosfor, yang diduga digunakan oleh militer Israel dalam beberapa serangan.

Dukungan Internasional Terhadap Langkah Lebanon

Beberapa negara di Timur Tengah, serta organisasi non-pemerintah internasional, telah menyatakan dukungan mereka terhadap langkah Lebanon di Pengadilan Kriminal Internasional. Mereka menegaskan pentingnya menegakkan keadilan bagi para korban serangan militer dan meminta agar Israel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan selama operasi militernya. Langkah ini dipandang sebagai simbol perlawanan diplomatik terhadap kekuatan militer Israel di kawasan.

Israel Menolak Tuntutan dan Mengkritik Lebanon

Di sisi lain, Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya untuk mencemarkan nama baik negara dan pemimpinnya. Netanyahu dan Gallant menyatakan bahwa operasi militer di Lebanon dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok Hizbullah yang didukung oleh Iran, dan bahwa Israel tidak melakukan pelanggaran hukum internasional. Israel juga mengkritik langkah Lebanon sebagai tidak berdasar dan politis.