Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang yang akan dilaksanakan pada 2025, sebagai langkah antisipasi jika hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan kemenangan kotak kosong.
Proses Penyusunan Aturan Pilkada Ulang
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa saat ini KPU tengah menyusun peraturan terkait pilkada ulang setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah dan DPR. Proses ini mencakup penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024.
“Kami saat ini fokus pada penyelesaian rancangan peraturan mengenai rekapitulasi hasil pilkada, yang rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024,” jelas Idham saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (11/9/2024).
Menurut Idham, aturan mengenai pilkada ulang jika kotak kosong menang diatur dalam Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dasar hukum ini, KPU akan merencanakan jadwal dan calon yang kemungkinan akan mengikuti pilkada ulang pada tahun 2025.
Kesepakatan Tentang Pilkada Ulang
Pada Selasa (10/9/2024), dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa jika hasil Pilkada menunjukkan kemenangan kotak kosong, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, “Kami menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.”
Langkah Selanjutnya
KPU, bersama dengan pihak terkait lainnya, akan terus membahas dan merinci mekanisme pilkada ulang dalam rapat kerja mendatang. Aturan dan jadwal final akan disusun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada ulang jika diperlukan.
Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas, serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.