Singapura Terapkan Tarif PPN yang Lebih Rendah Dari Indonesia

Pada 22 November 2024, perhatian publik tertuju pada kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Singapura yang hanya sebesar 9 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPN di Indonesia yang mencapai 11 persen. Banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat, merasa terkejut dengan perbedaan tarif tersebut, mengingat Indonesia dan Singapura merupakan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Diskusi pun muncul terkait dampak dari kebijakan tarif pajak yang lebih rendah di Singapura terhadap daya saing ekonomi regional.

PPN yang lebih rendah di Singapura dianggap sebagai salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Dengan tarif yang lebih ringan, biaya barang dan jasa di Singapura menjadi lebih terjangkau bagi konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan konsumsi domestik dan mendorong investasi. Singapura juga dikenal dengan kebijakan fiskal yang efisien dan ramah terhadap sektor bisnis, yang membuat negara ini semakin menarik bagi para investor internasional. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa tarif PPN yang rendah harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang mampu mendukung pendapatan negara.

Sementara itu, Indonesia yang menerapkan tarif PPN 11 persen mulai merasakan dampak dari kebijakan ini, terutama bagi sektor bisnis dan konsumen yang menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi, pemerintah Indonesia beralasan bahwa hal ini diperlukan untuk memperkuat pendapatan negara dan mendanai pembangunan infrastruktur. Perbedaan kebijakan PPN ini memunculkan diskusi lebih lanjut tentang bagaimana masing-masing negara mengelola fiskal dan pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.