JAKARTA – Polemik terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka dalam upacara 17 Agustus 2024 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024). Anggota Komisi II DPR dari berbagai fraksi mencecar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, terkait aturan yang dianggap membatasi kebebasan beragama bagi anggota Paskibraka.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta penjelasan dari Yudian mengenai asal mula aturan tersebut. Menurut Mardani, informasi yang diterimanya menyebut bahwa Yudian bukan pembuat aturan yang melarang penggunaan jilbab tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa bukan Bapak yang mengeluarkan larangan penggunaan jilbab. Mohon dijelaskan bagaimana kronologinya, karena masyarakat banyak yang mempertanyakan soal ini,“ ujar Mardani dalam rapat kerja tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. Ia menyinggung surat edaran yang menjadi dasar larangan tersebut dan mempertanyakan tindak lanjut pencabutan surat tersebut.
“Surat edaran itu apakah sudah dicabut atau masih berlaku? Kami butuh kejelasan statusnya,“ tegas Guspardi.
Selain itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menyoroti insiden di mana beberapa anggota Paskibraka yang berjilbab saat latihan, namun saat pengukuhan justru tidak mengenakannya. Kejadian ini, menurut Rezka, menimbulkan kekecewaan dari keluarga anggota Paskibraka, termasuk keluarga perwakilan dari Sumatera Barat.
“Keluarga mereka kecewa. Mengapa anggota Paskibraka yang awalnya mengenakan jilbab justru tidak mengenakannya saat pengukuhan?” tanya Rezka dengan nada prihatin.
Penjelasan Kepala BPIP Yudian Wahyudi
Merespons berbagai pertanyaan tersebut, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab. Dalam surat edaran BPIP, kata Yudian, tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota Paskibraka melepas jilbab saat bertugas. Ia menegaskan bahwa BPIP menghormati kebebasan beragama dan keyakinan setiap individu.
“BPIP tidak pernah melarang atau memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Surat edaran tersebut mengatur tentang penampilan dan sikap disiplin Paskibraka, namun tidak ada larangan terkait jilbab,” tegas Yudian.
Yudian juga menambahkan bahwa semua aturan yang dikeluarkan BPIP telah melalui proses harmonisasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dia mengakui adanya misinterpretasi terkait aturan tersebut dan berjanji untuk melakukan evaluasi internal guna menghindari kebingungan serupa di masa mendatang.
Penjelasan Latar Belakang Pendidikan Yudian
Dalam penjelasannya, Yudian juga menyampaikan latar belakang pendidikan dan pengalamannya, untuk memperkuat klaim bahwa dirinya sangat menghormati agama dan keyakinan individu. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan lulusan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta memiliki gelar Master dan Doktor dari universitas ternama di luar negeri, termasuk Harvard Law School.
“Saya juga lulusan pesantren dan telah mengajar sejak usia muda. Saya menegaskan bahwa saya sangat menghormati nilai-nilai agama, termasuk penggunaan jilbab. BPIP tidak pernah memaksakan atau melarang sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan individu,” tegas Yudian.
Namun, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta Yudian untuk fokus memberikan penjelasan terkait polemik larangan jilbab Paskibraka. Doli mengingatkan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah apakah ada larangan jilbab dalam pelaksanaan tugas Paskibraka atau tidak.
“Yang perlu dijelaskan adalah soal jilbab ini. Apakah benar ada larangan, atau ini hanya kesalahpahaman?” kata Doli.
Penegasan Akhir: Tidak Ada Larangan Penggunaan Jilbab
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudian kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka untuk menggunakan jilbab. Ia juga memastikan bahwa BPIP akan mengevaluasi aturan dan menyelesaikan misinterpretasi yang terjadi di lapangan.
“Sekali lagi, tidak ada larangan jilbab untuk anggota Paskibraka. BPIP tidak pernah memaksakan hal tersebut. Jika ada yang salah dalam implementasi di lapangan, kami akan evaluasi lebih lanjut,” tutup Yudian.
Yudian juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dan menghormati hak asasi manusia. Evaluasi internal akan dilakukan untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.